Hilangkan Karhutla mulai Tahun 2020
Kebakaran hutan dan lahan yang diakibatkan ulah manusia sepertinya masih menjadi kebiasaan kurang baik dan melekat di sebagian orang di Republik yang kita cintai dan kita banggakan ini, penulis mencoba berkarya membuat catatan kecil mengingat saat ini dalam kondisi cuaca musim penghujan, awal yang penuh harapan sehingga di tahun depan kebiasaan kurang baik membakar lahan dan hutan untuk tujuan apapun dapat dihilangkan.
Hutan dan lahan adalah sumber kekayaan dan keamanan yang alami atasi bencana, bagaimana Solusinya ?
Exploitasi Hutan dan lahan dengan cara di bakar untuk tujuan apapun saat ini harus sudah ditinggalkan, dan pihak2 yang harus melakukan upaya pencegahan yang dibarengi dengan program pendukungnya saat ini :
1. Warga yang berada di dalam/ sekitar areal hutan dan lahan.
2. Warga yang memanfaatkan hutan untuk kepentingan pertanian.
3. Warga/perusahaan yang memanfaatkan hutan untuk kepentingan ekonomi yang lebih besar.
4. Perangkat adat dan kelompok masyarakat wirausaha.
5. Perangkat desa dan pemerintahan setempat trrmasuk badan penanganan Bencana
6. Aparat penegak hukum Polri dan TNI Serta Babinsa dan Bhabinkamtibmas.
7. Dunas yang menangani Tenaga penyuluh pertanian, peternakan, usaha kecil menengah maupun kelompok.
8. Optimalisasi fungsi Balai Latihan Kerja.
9. Keterlibatan pemerintah dalam memberikan bantuan dana pembinaan kepada kelompok tani secara bertanggungjawab.
Dasar pemikiran harus menjadi motivasi semua pihak adalah :
1. Adanya figur yang dapat mensinergikan semua stakeholder dan komponen masyarakat mulai dari tingkat pusat sampai daerah sebagaimana penulis uraikan diatas dan turut berpartisipasi aktif dalam upaya pencegahan Karhutla melaui perencanaan kerja dan terobosan kreatifnya;
2. Adanya kemauan yang tinggi dari pelaku usaha pertanian/kebun ( warga maupun pengusaha ) utk bekerjasama menghindari membuka lahan pertanian / perkebunan dengan cara di bakar.
3. Alokasi dana pusat atau daerah tidak hanya pada tahapan penindakan tapi pembinaan kelompok tani sebagaimana pelaksanaan subsidi terhadap program Transmigrasi, tentunya harus didahului dengan Pemetaan Wilayah oleh instansi terkait pada keserasian antara jenis usaha dengan potensi yang dapat dikembangkan pada wilayah hasil pemetaan tersebut sehingga pelaku usaha/pertanian lebih fokus dan tepat guna.
4. Buat Komitmen bersama dalam "melestarikan hutan dan lahan tanpa melibatkaan SI API besar" untuk kemaslahatan umat.
5. Terakhir, melakukan tindakan hukum yang tegas terhadap pelanggar.
Bagamana Konseptualnya mulai tahapan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian serta pengawasannya dapat terlaksana dg baik ????...
...............
Semoga pembaca dapat melihat dari sudut pandang Positif dan melanjutkan catatan kecil buah pikiran penulis ini...Semoga bermanfaat...
Komentar
Posting Komentar