Matangkan rencana, Perwira Staf Rapat kerja

Menindaklanjuti perintah Kapolres Sanggau AKBP RAYMOND M. MASENGI, S.I.K., M.H,, Kabagops KOMPOL BERMAWIS, SH. MH didampingi Kabagsumda AKP SUPARWOTO, S.IP pimpin rapat dalam rangka rencana Renovasi Gedung SPKT Polres Sanggai di lantai II Mapolres Sanggau, hari Kamis ( 6/2/2020 )


rapat dihadiri Kabag, Kasatfung dan Perwira Staf Polres Sanggau dengan hasil yang di capai adalah sebagai berikut :

1. setiap kegiatan Kepolisian yang dilaksanakan harus sesuai prosedur dan tercapai sasaran sesuai harapan organisasi;

2. rencanakan setiap kegiatan dengan melibatkan semua fungsi terkait sebagaimana surat Kapolres Sanggau tentang pembentukan tim Pokja, sehingga perencanaan pekerjaan tersusun secara teratur dengan harapan bisa dijadikan sebagai salah satu pengungkit nilai pencapaian Zona Integritas Polres Sanggau menuju WBK WBBM.

3. bahwa pekerjaan terbagi menjadi 2 tahapan antara lain sbb :
a. pekerjaan pemeliharaan dan perawatan pada ruang pelayanan publik di gedung SPKT menggunakan anggaran harwat gedung Polres Sanggau TA 2020;
b. proses pemilihan terhadap penyedia baik tahap pertama ( Harwat gedung Polres Sanggau ) maupun peningkatan gedung ( rencana Hibah Pihak ke tiga / Instansi Cipta Karya ) berpedoman kepada Perpres 16 Tahun 2018;
c. Pekerjaan peningkatan bangunan dari satu lantai menjadi 2 lantai untuk anggaran bersumber dari anggaran pihak ke 3 ( Instansi Dinas Cipta Karya ).

4. Tindaklanjut pelaksanaan pekerjaan peningkatan bangunan SPKT menjadi 2 lantai menunggu hasil verifikasi Konsultan perencana yang bekerja berdasarkan Surat perintah yang akan diterbitkan oleh Kapolres Sanggau selaku kuasa pengguna barang;

5. Bahwa terhadap waktu pelaksanaan pekerjaan tahap pertama dan kedua dilakukan tidak secara bersamaan;

6. Proses pemilihan penyedia pekerjaan Harwat gedung Polres Sanggau dalam hal ini ruang pelayanan pada gedung SPKT merupakan tanggungjawab PPK Polres Sanggau melalui tahapan yang disusun pekerjaannya oleh pejabat pengadaan barang jasa Polres Sanggau;

7. Proses pemilihan penyedia pekerjaan Tahap kedua merupakan tanggungjawab PPK dari Instansi yang akan memberikan Hibah, dalam pelaksanaannya tetap berkoordinasi dengan Petugas pengadaan Polres Sanggau untuk menghindari terjadinya kesalahan prosedur.


Hasil dari pelaksanaan rapat dimaksud dituangkan dalam Notulen yang disusun untuk dilaporkan kepada pimpinan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kapolres Sanggau serahkan Bantuan langsung Sembako di Kampung Baru

KOMPOL DAMIANUS : Sinergi Hukum Adat dan Hukum Positif

TELITI SEBELUM MEMBELI