BERSAMA KITA CEGAH BENCANA...
PEDOMAN PERSIAPAN DAN UPAYA PENCEGAHAN KARHUTLA DI PERKEBUNAN KELAPA SAWIT
Menyambut kedatangan musim panas di awal Tahun 2021, Kapolres Sanggau AKBP RAYMOND M. MASENGI, S.I.K., MH Intruksikan seluruh Polsek Jajaran untuk lakukan upaya2 pencegahan, sebagaimana dalam arahannya yang dikutip Kapolsek Meliau IPTU NANA SUPRIATNA antara lain ;
INTERNAL PERUSAHAAN :
• Seluruh anggota GAPKI diminta untuk selalu waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap resiko terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah kerjanya.
• Lakukan identifikasi dan pemetaan area-area yang rawan kebakaran di wilayah/perusahaan masing-masing. Area rawan menjadi fokus pemantauan dan penjagaan tanpa meninggalkan pemantauan di area lain.
• Perusahaan membentuk dan mengaktifkan SATGAS (satuan tugas)/Tim Siaga Api “yang mandiri” pada masing-masing unit pengelolaan sesuai dengan kondisi masing-masing anggota dan ketentuan yang berlaku.
• Ketua SATGAS mengumpulkan informasi terkait dengan musim kemarau 2021, awal musim kemarau, puncak dan curah hujan di masing-masing kebun. Berdasarkan prakiraan tersebut, perlu dilakukan analisa kesamaan situasi kemarau serupa yang pernah dialami sebagai gambaran situasi yang akan dihadapi. Diskusikan dalam SATGAS maupun rapat manajemen.
• Lakukan pelatihan dan penyegaran terhadap SATGAS pengendalian kebakaran lahan perkebunan, organisasi, personel dan tugasnya.
• Organisasi terdiri dari kepala, sekretaris, penanggung jawab urusan (pencegahan, pemadaman, dan logistik) serta regu pemadam kebakaran (inti, pendukung, perbantuan).
• Pastikan jumlah anggota regu baik yang berasal dari perusahaan maupun dari masyarakat sekitar mencukupi dan sesuai dengan ketentuan.
• Inventarisasi dan evaluasi keberadaan kelompok tani peduli api/ masyarakat peduli api/ desa peduli api serta pengetahuan dan keahlian dalam pengendalian kebakaran lahan perkebunan, hutan dan lahan.
• Laporkan kesiapan organisasi dan personel kepada dinas terkait.
• Periksa dan pastikan kesiapan sistem peringatan dini, deteksi dini dan pemantauan, pemadaman kebakaran, penanganan pasca kebakaran tersedia dan dapat berfungsi baik.
Sistem peringatan dini meliputi:
1. Peringkat bahaya kebakaran dan kelengkapannya, papan/bendera, peta rawan kebakaran, peta situasi atau peta kerja, peta sumber air, dan sumber daya pengendalian kebakaran.
2. Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK) dan kelengkapannya (database monitoring dan papan amaran SPBK).
Deteksi dini meliputi:
1. Pemantauan titik panas harian yang dapat diunduh melalui pranala modis-catalog.lapan.go.id/monitoring dan dilakukan verifikasi lapang terhadap koordinat titik panas yang teridentifikasi.
2. Deteksi taktis di tingkat tapak melalui patroli terintegrasi, pemantauan menara api, pemantuan menggunakan drone, atau pemantauan menggunakan kamera CCTV sensor termal yang dipasang di menara.
3. Sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet, menara pemantau api dan posko.
4. Memastikan bahwa seluruh sistem peringatan dan deteksi dini dalam kondisi aktif dan berfungsi dan berjalan dengan baik.
5. Pastikan sistem kerja, organisasi, personel tersedia dan dapat dilihat dengan mudah.
• Pastikan kesiapan sarana pengendalian kebakaran sesuai dengan aturan dan laporkan ke Dinas terkait untuk memastikan kesiapannya diketahui yang berwenang.
• Peralatan pemadaman pribadi, perlengkapan regu, peralatan tangan, pompa air dll.
• Pengolahan data dan komunikasi meliputi komputer, jaringan internet, GPS (Global Position System), Radio Genggam atau HT (Handy Talky), dan megaphone
• Sarana transportasi meliputi pengangkut personel, pengangkut peralatan, dan sarana patroli.
• Alat pendukung lainnya, mobil pemadam kebakaran, dan/atau helikopter.
• Mencadangkan alat berat untuk antisipasi pembuatan sekat bakar dan sekat kanal apabila diperlukan
• Pastikan kesiapan prasarana
1. Embung-embung cukup tersedia, cukup dalam, kedap dan terisi air.
2. Parit-parit terutama di areal gambut terisi air dan periksa semua pintu air.
• Butir nomor 3 -7 diharapkan telah disiapkan pada 2 bulan sebelum awal musim kemarau sesuai prakiraan BMKG
• Apabila telah siap, lakukan simulasi kebakaran (drill).
• Minimalkan bahan pemicu kebakaran di kebun
1. Memastikan tidak melakukan pembukaan lahan dengan teknik bakar di semua jajaran.
2. Lakukan prunning pelepah kering dan sanitasi bunga kering.
3. Menghindari penyemprotan gulma terutama di areal TBM (tanaman belum menghasilkan) maupun TM (tanaman menghasilkan). Pengendalian gulma sebaiknya dilakukan selektif dan terkendali.
4. Memastikan semua kegiatan yang memungkinkan terbentuknya percikan api ditiadakan (pembakaran sampah perumahan, pembuangan abu tungku boiler ke lapang dll).
5. Memberikan peringatan keras kepada karyawan dan keluarga karyawan untuk tidak membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan ketika bekerja maupun melakukan kegiatan sehari-hari lainnya.
• Pastikan papan amaran tentang Karhutla (penyebab, aturan, hukum dll) ada dan mudah dibaca di areal yang berbatasan dengan lahan masyarakat dan di dalam kebun sendiri sebagai pengingat bagi karyawan.
• Lakukan pemantauan/intelijen untuk menggali informasi kemungkinan adanya potensi kebakaran di wilayah masyarakat sekitar dan kegiatan/kebiasaan lain yang mungkin dapat memicu Karhutla.
Eksternal Perusahaan
• Lakukan penyegaran jejaring koordinasi Karhutla dengan satuan pemadam kebakaran seperti Kelompok Tani Peduli Api/Masyarakat/Desa Peduli Api, Manggala Agni, BNPB/BPBD, Dinas Kebakaran dan SATGAS perusahaan lain, TNI-POLRI, Pemerintah Desa, Kepolisian, aparat desa dll.
• Lakukan kerjasama dengan Pemda dan instansi terkait sosialisasi pencegahan Karhutla
1. Pembukaan lahan dengan teknik bakar meskipun dibenarkan sebaiknya tidak dilakukan.
2. Tidak membuat api unggun ketika memancing, menghindari pembakaran sampah rumah tangga.
3. Mengikuti gelar apel siaga dan kegiatan patroli terpadu dan aktivitas posko siaga Karhutla
• Memasang papan amaran tentang Karhutla (penyebab, aturan, hukum dll) di areal perusahaan pada tempat yang mudah dilihat oleh khalayak umum.
• Lakukan pelatihan untuk penyegaran kompetensi dari Desa/Masyarakat Peduli/Siaga
• Lakukan patroli bersama secara periodik untuk mengetahui potensi terjadinya karhutla sehingga dapat dilakukan pengendaian secara cepat.
• Apabila dijumpai masyarakat yang berkeras membuka lahan dengan bakar (secara regulasi masih dibenarkan), catat kesiapan dan perizinan yang telah ada, laporkan ke Pemerintah Desa dan MUSPIKA tentang rencana itu dan perlihatkan apabila ada persyaratan dan perizinan yang belum dipenuhi untuk membuka lahan dengan teknik bakar, dengan harapan pemerintah dapat mencegah pembakaran.
• Apabila masyarakat tetap melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar, tanpa kehadiran perangkat desa, aparat kecamatan dan kepolisian, maka SATGAS Perusahaan harus tetap siaga, dan membuat laporan kepada Kepala Desa, Camat dan Kepolisian/Polres.
• Seluruh anggota GAPKI diminta untuk selalu waspada dan memberikan perhatian penuh terhadap resiko terjadinya kebakaran lahan dan hutan di wilayah kerjanya.
• Lakukan identifikasi dan pemetaan area-area yang rawan kebakaran di wilayah/perusahaan masing-masing. Area rawan menjadi fokus pemantauan dan penjagaan tanpa meninggalkan pemantauan di area lain.
• Perusahaan membentuk dan mengaktifkan SATGAS (satuan tugas)/Tim Siaga Api “yang mandiri” pada masing-masing unit pengelolaan sesuai dengan kondisi masing-masing anggota dan ketentuan yang berlaku.
• Ketua SATGAS mengumpulkan informasi terkait dengan musim kemarau 2021, awal musim kemarau, puncak dan curah hujan di masing-masing kebun. Berdasarkan prakiraan tersebut, perlu dilakukan analisa kesamaan situasi kemarau serupa yang pernah dialami sebagai gambaran situasi yang akan dihadapi. Diskusikan dalam SATGAS maupun rapat manajemen.
• Lakukan pelatihan dan penyegaran terhadap SATGAS pengendalian kebakaran lahan perkebunan, organisasi, personel dan tugasnya.
• Organisasi terdiri dari kepala, sekretaris, penanggung jawab urusan (pencegahan, pemadaman, dan logistik) serta regu pemadam kebakaran (inti, pendukung, perbantuan).
• Pastikan jumlah anggota regu baik yang berasal dari perusahaan maupun dari masyarakat sekitar mencukupi dan sesuai dengan ketentuan.
• Inventarisasi dan evaluasi keberadaan kelompok tani peduli api/ masyarakat peduli api/ desa peduli api serta pengetahuan dan keahlian dalam pengendalian kebakaran lahan perkebunan, hutan dan lahan.
• Laporkan kesiapan organisasi dan personel kepada dinas terkait.
• Periksa dan pastikan kesiapan sistem peringatan dini, deteksi dini dan pemantauan, pemadaman kebakaran, penanganan pasca kebakaran tersedia dan dapat berfungsi baik.
Sistem peringatan dini meliputi:
1. Peringkat bahaya kebakaran dan kelengkapannya, papan/bendera, peta rawan kebakaran, peta situasi atau peta kerja, peta sumber air, dan sumber daya pengendalian kebakaran.
2. Sistem Peringkat Bahaya Kebakaran (SPBK) dan kelengkapannya (database monitoring dan papan amaran SPBK).
Deteksi dini meliputi:
1. Pemantauan titik panas harian yang dapat diunduh melalui pranala modis-catalog.lapan.go.id/monitoring dan dilakukan verifikasi lapang terhadap koordinat titik panas yang teridentifikasi.
2. Deteksi taktis di tingkat tapak melalui patroli terintegrasi, pemantauan menara api, pemantuan menggunakan drone, atau pemantauan menggunakan kamera CCTV sensor termal yang dipasang di menara.
3. Sarana pemantauan titik panas meliputi perangkat komputer yang terhubung dengan jaringan internet, menara pemantau api dan posko.
4. Memastikan bahwa seluruh sistem peringatan dan deteksi dini dalam kondisi aktif dan berfungsi dan berjalan dengan baik.
5. Pastikan sistem kerja, organisasi, personel tersedia dan dapat dilihat dengan mudah.
• Pastikan kesiapan sarana pengendalian kebakaran sesuai dengan aturan dan laporkan ke Dinas terkait untuk memastikan kesiapannya diketahui yang berwenang.
• Peralatan pemadaman pribadi, perlengkapan regu, peralatan tangan, pompa air dll.
• Pengolahan data dan komunikasi meliputi komputer, jaringan internet, GPS (Global Position System), Radio Genggam atau HT (Handy Talky), dan megaphone
• Sarana transportasi meliputi pengangkut personel, pengangkut peralatan, dan sarana patroli.
• Alat pendukung lainnya, mobil pemadam kebakaran, dan/atau helikopter.
• Mencadangkan alat berat untuk antisipasi pembuatan sekat bakar dan sekat kanal apabila diperlukan
• Pastikan kesiapan prasarana
1. Embung-embung cukup tersedia, cukup dalam, kedap dan terisi air.
2. Parit-parit terutama di areal gambut terisi air dan periksa semua pintu air.
• Butir nomor 3 -7 diharapkan telah disiapkan pada 2 bulan sebelum awal musim kemarau sesuai prakiraan BMKG
• Apabila telah siap, lakukan simulasi kebakaran (drill).
• Minimalkan bahan pemicu kebakaran di kebun
1. Memastikan tidak melakukan pembukaan lahan dengan teknik bakar di semua jajaran.
2. Lakukan prunning pelepah kering dan sanitasi bunga kering.
3. Menghindari penyemprotan gulma terutama di areal TBM (tanaman belum menghasilkan) maupun TM (tanaman menghasilkan). Pengendalian gulma sebaiknya dilakukan selektif dan terkendali.
4. Memastikan semua kegiatan yang memungkinkan terbentuknya percikan api ditiadakan (pembakaran sampah perumahan, pembuangan abu tungku boiler ke lapang dll).
5. Memberikan peringatan keras kepada karyawan dan keluarga karyawan untuk tidak membuat perapian, membuang puntung rokok sembarangan ketika bekerja maupun melakukan kegiatan sehari-hari lainnya.
• Pastikan papan amaran tentang Karhutla (penyebab, aturan, hukum dll) ada dan mudah dibaca di areal yang berbatasan dengan lahan masyarakat dan di dalam kebun sendiri sebagai pengingat bagi karyawan.
• Lakukan pemantauan/intelijen untuk menggali informasi kemungkinan adanya potensi kebakaran di wilayah masyarakat sekitar dan kegiatan/kebiasaan lain yang mungkin dapat memicu Karhutla.
Eksternal Perusahaan
• Lakukan penyegaran jejaring koordinasi Karhutla dengan satuan pemadam kebakaran seperti Kelompok Tani Peduli Api/Masyarakat/Desa Peduli Api, Manggala Agni, BNPB/BPBD, Dinas Kebakaran dan SATGAS perusahaan lain, TNI-POLRI, Pemerintah Desa, Kepolisian, aparat desa dll.
• Lakukan kerjasama dengan Pemda dan instansi terkait sosialisasi pencegahan Karhutla
1. Pembukaan lahan dengan teknik bakar meskipun dibenarkan sebaiknya tidak dilakukan.
2. Tidak membuat api unggun ketika memancing, menghindari pembakaran sampah rumah tangga.
3. Mengikuti gelar apel siaga dan kegiatan patroli terpadu dan aktivitas posko siaga Karhutla
• Memasang papan amaran tentang Karhutla (penyebab, aturan, hukum dll) di areal perusahaan pada tempat yang mudah dilihat oleh khalayak umum.
• Lakukan pelatihan untuk penyegaran kompetensi dari Desa/Masyarakat Peduli/Siaga
• Lakukan patroli bersama secara periodik untuk mengetahui potensi terjadinya karhutla sehingga dapat dilakukan pengendaian secara cepat.
• Apabila dijumpai masyarakat yang berkeras membuka lahan dengan bakar (secara regulasi masih dibenarkan), catat kesiapan dan perizinan yang telah ada, laporkan ke Pemerintah Desa dan MUSPIKA tentang rencana itu dan perlihatkan apabila ada persyaratan dan perizinan yang belum dipenuhi untuk membuka lahan dengan teknik bakar, dengan harapan pemerintah dapat mencegah pembakaran.
• Apabila masyarakat tetap melakukan pembukaan lahan dengan cara bakar, tanpa kehadiran perangkat desa, aparat kecamatan dan kepolisian, maka SATGAS Perusahaan harus tetap siaga, dan membuat laporan kepada Kepala Desa, Camat dan Kepolisian/Polres.
Komentar
Posting Komentar